|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
SUBANG - Pembatasan kendaraan truk angkutan barang pada masa arus mudik Lebaran 2023 mulai diberlakukan pada Senin (17/4/2023) pukul 16.00 WIB. Pembatasan tersebut akan berlaku hingga 21 April 2023.
Berdasarkan keterangan dari Jasa Marga, pembatasan angkutan barang selama arus mudik 2023 ditujukan kepada kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) di atas 14 ton.
Truk angkutan barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, tidak diperkenankan menggunakan jalur tol selama masa pembatasan.
Tuntaskan Pengangkutan Sampah, PT BSP Bantu 1 Unit Motor Gerobak di Kampung Pebadaran
Gibran Diusulkan Diganti Lewat MPR, Wiranto: Presiden Prabowo Tak Bisa Sembarangan Tanggapi
Selain itu, kendaraan yang bersumbu tiga atau lebih, juga akan dialihkan dari jalur tol selama masa pembatasan tersebut.
Namun, terdapat beberapa angkutan barang yang dikecualikan dalam pembatasan tersebut seperti angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).