|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan bank PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pun melakukan penahanan terhadap DES yang baru terpilih kembali sebagai dirut di perusahaan konstruksi milik negara tersebut. DES menjadi dirut WSKT dua periode setelah ditunjuk pada medio Februari 2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, DES ditetapkan tersangka pada Kamis (27/4/2023). Namun, yang bersangkutan baru dapat dilakukan penahanan pada Jumat (28/4/2023).
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
Microsoft Pecat Karyawan karena Bela Palestina: AI Kini Jadi Senjata Perang?
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, DES pada Jumat (28/4/2023) langsung dilakukan penahanan," kata Ketut lewat pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Tersangka DES dilakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejakgung. "Penahanan dilakukan terhadap yang bersangkutan untuk mempercepat proses penyidikan terkait perkara," terang Ketut.