|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
BENGKALIS- Empat orang tersangka ditetapkan oleh Polres Bengkalis dalam kasus dugaan korupsi anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2020.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam jumpa press yang digelar Selasa (9/5/2023) siang tadi.
Empat tersangka tersebut masing-masing PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran (BP), MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar(PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dugaan SPPD Fiktif di PUPR Pelalawan Menguat, Negara Berpotensi Rugi Rp270 Juta
Rekam Jejak Hitam Kabinet Jokowi: Satu Per Satu Menteri Terjerat Perkara Korupsi
Menurut Setyo para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Senin kemarin. Kerugian negara dari perkara yang sedang ditangani mencapai Rp4,59 miliar dari total anggaran Rp40 miliar pada Pilkada Tahun 2020.
"Kita sudah tetapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti sudah lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk proses lanjutan," terangnya.