|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan terbaru terkait dengan satuan biaya yang akan digunakan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun anggaran di 2024.
Isinya mengenai besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya, termasuk saat melakukan perjalanan dinas.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
KPK Lakukan Operasi di Pati, Bupati Sudewo Dikabarkan Diperiksa
Kemenko Kumham Imipas RI Gelar Sinkronisasi dan Koordinasi Tugas dan Fungsi di Riau
Satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini terdiri dari biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.
Sejatinya, tak ada perbedaan signifikan aturan ini dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Hanya ada beberapa poin yang berbeda terkait nilai anggaran yang ditetapkan seperti dikutip dari CNNindonesia.