|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Pemerintah pusat memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru. Surat Keputusan (SK) kedua kepala daerah itu sudah keluar, Jumat (19/5/2023).
Pengumuman itu disampaikan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah melalui Plh Sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat.
Di mana jabatan Pj Bupati Kampar dijabat Muhammad Firdaus (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau) satu tahun ke depan. Untuk Pj Wali Kota Pekanbaru dijabat Muflihun (Sekretaris DPRD Riau).
Pemko Pekanbaru Jadi Daerah Pertama di Riau Terapkan Manajemen Talenta ASN
Menteri Fadli Zon Akan Hadiri Dipeletakan Batu Pertama Museum Siber di Banten
Firdaus menggantikan Kamsol (Kepala Dinas Pendidikan Riau) yang sebelumnya menjabat Pj Bupati Kampar.
"Iya, SK Pj Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar sudah keluar, SK sudah ditangan tapi belum dibuka," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Jumat (19/5/2023).