'
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Pekanbaru
hukum | Selasa, 23 Mei 2023 | 19:35:00 WIB
Editor : Putra | Penulis : PR Wire
Bea Cukai Pekanbaru menggeledah sebuah kendaraan yang membawa rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Sabtu (13/05). (Foto: Antara)

PEKANBARU – Bea Cukai Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sejumlah 179.680 batang dalam penindakan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Sabtu (13/05). 

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo, menyampaikan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai berupa hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai dari Air Tiris menuju Ujung Tanjung. 

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru segera menyusun strategi penindakan dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Petapahan – Gelombang,” imbuh Tommy.

Pada Sabtu (13/05), pukul 00.30 WIB dini hari, petugas mendapati sarana pengangkut yang diduga mengangkut hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan sarana pengangkut pada pukul 00.45 WIB. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan didapati 14 Karton hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. 

“Berdasarkan hasil penelitian didapati 2 alat bukti sehingga dilanjutkan ke proses penyidikan karena diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-undang Cukai,” lanjut Tommy. 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Tommy mengatakan bahwa Bea Cukai Pekanbaru akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal terutama di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru.


Index
Kepala BNPB Serahkan Alat Penanganan Karhutla Riau
Rabu, 7 Juni 2023 | 15:46:00 WIB
Video
Kepala BNPB Serahkan Alat Penanganan Karhutla Riau
Rabu, 7 Juni 2023 | 15:46:00 WIB
Mendagri Ingatkan Pemda Agar Kendalikan Inflasi Tinggi
Selasa, 6 Juni 2023 | 18:45:00 WIB
Kementerian PUPR Patching Aspal Jalan di Siak 
Selasa, 6 Juni 2023 | 17:55:00 WIB
Setoran Bawahan-Atasan Fenomena Umum di Tubuh Polri 
Selasa, 6 Juni 2023 | 16:15:00 WIB
Tren Pasar Saham Melemah, Ini Penyebabnya
Selasa, 6 Juni 2023 | 15:00:00 WIB
wajah
Vokalis Kahitna Carlo Saba Meninggal

Kamis, 20 April 2023 | 02:10:17 WIB
Politikus
Lucky Hakim Tanggalkan Jabatan Wakil Bupati
Rabu, 15 Februari 2023 | 20:04:17 WIB
Politik
Ingat! Calon Legislatif Wajib Laporkan LHKPN
Rabu, 24 Mei 2023 | 19:55:00 WIB
Pasar
Tren Pasar Saham Melemah, Ini Penyebabnya
Selasa, 6 Juni 2023 | 15:00:00 WIB
Hukum
Nusantara
Mendagri Ingatkan Pemda Agar Kendalikan Inflasi Tinggi

Selasa, 6 Juni 2023 | 18:45:00 WIB
Setoran Bawahan-Atasan Fenomena Umum di Tubuh Polri 

Selasa, 6 Juni 2023 | 16:15:00 WIB
Empat Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci Makkah    

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:43:53 WIB
Otomotif
Harga Calya dan Sigra masih Bertahan hingga Maret 2023

Senin, 13 Maret 2023 | 18:32:06 WIB
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas

Minggu, 29 Januari 2023 | 20:02:01 WIB
Hyundai Ioniq 5 Bisa Jalan Menyamping Mirip Kepiting

Selasa, 10 Januari 2023 | 21:12:29 WIB
Selain Pasang Cip, Semua Kendaraan akan Dipasang QR Code

Selasa, 3 Januari 2023 | 21:38:01 WIB
Zona riau
Kementerian PUPR Patching Aspal Jalan di Siak 

Selasa, 6 Juni 2023 | 17:55:00 WIB
79 Napi Beragama Budha di Riau dapat Remisi

Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:15:00 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Pekanbaru
hukum | Selasa, 23 Mei 2023 | 19:35:00 WIB
Editor : Putra | Penulis : PR Wire
Bea Cukai Pekanbaru menggeledah sebuah kendaraan yang membawa rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Sabtu (13/05). (Foto: Antara)
Popular

PEKANBARU – Bea Cukai Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sejumlah 179.680 batang dalam penindakan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Sabtu (13/05). 

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo, menyampaikan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai berupa hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai dari Air Tiris menuju Ujung Tanjung. 

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru segera menyusun strategi penindakan dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Petapahan – Gelombang,” imbuh Tommy.

Pada Sabtu (13/05), pukul 00.30 WIB dini hari, petugas mendapati sarana pengangkut yang diduga mengangkut hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan sarana pengangkut pada pukul 00.45 WIB. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan didapati 14 Karton hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. 

“Berdasarkan hasil penelitian didapati 2 alat bukti sehingga dilanjutkan ke proses penyidikan karena diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-undang Cukai,” lanjut Tommy. 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Tommy mengatakan bahwa Bea Cukai Pekanbaru akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal terutama di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru.


HOME


INDEX


POPULAR