|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera cair pada Juni 2023 mendatang.
Ani, sapaan akrabnya, menyebut pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Besarannya sama dengan THR tahun ini, yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," jelasnya pada Rabu (29/3) lalu.
KPK Lakukan Operasi di Pati, Bupati Sudewo Dikabarkan Diperiksa
BMKG Prakirakan, Hari Ini Hujan Mengguyar Sebagian Wilayah Riau
Tunjangan melekat pada gaji adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.
Selain diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan gaji ke-13 juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023. Aturan teknis pencairannya dijelaskan dalam beleid tersebut.