'
JAKARTA - Sebanyak delapan fraksi di DPR menolak sistem proporsional tertutup diterapkan dalam pemilihan umum (Pemilu). Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang masih menyuarakan dukungan terhadap sistem tersebut, meski akan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedelapan fraksi tersebut mengingatkan MK terhadap putusannya sendiri pada 2008. Saat itu, MK memutuskan untuk tak lagi digunakannya sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum setelahnya.
"Karena sistem demokrasi maka kita harus pilih terbuka. Dulu MK sudah pernah mutus terbuka 2008, katanya kan putusan MK final dan mengikat, kalaupun ada orang uji, tidak lagi kan, sudah lulus. Nah kalau dibuat tertutup ini salah," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.
Sementara itu pada 2022, pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka kembali digugat ke MK. Sebanyak enam orang menjadi pemohon gugatan tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Yuwono Pintadi Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan, Jawa Tengah), dan Nono Marijono (warga Depok, Jawa Barat).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir mengatakan, akan ada kekacauan jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024. Khususnya yang berkaitan dengan kontestasi para bakal calon legislatif (caleg).
"Bayangkan 300 ribu orang (bakal caleg) itu minta ganti rugi dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga MK itu. Jadi kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem itu orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes," ujar Kahar.
Adapun Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan, sistem proporsional tertutup membuat rakyat tak mengenal wakilnya nanti. Rakyat seperti "membeli kucing dalam karung", karena tak mengerti latar belakang bakal calegnya.
Jelasnya, putusan terkait sistem proporsional pemilu dinilainya melampaui kewenangan MK. Apalagi objek putusan tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, di mana kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
"Kami mendukung sistem proporsional terbuka, kita tidak ingin mendapat calon anggota DPR RI seperti membeli kucing dalam karung. Karena saya yakin wajah-wajah di depan kita ini wajah-wajah yang layak untuk dipilih yang juga diperkenalkan kembali perjuangan kita di masa yang akan datang," ujar Ibas.
Pada akhir konferensi pers, anggota, dan pimpinan dari delapan fraksi kompak berpegangan tangan menyuarakan yel-yel penolakan terhadap sistem proporsional tertutup. Yel-yel itu dipimpin anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
"Terbuka, yes. Tertutup, no. Terbuka, yes. Tertutup, no. Terbuka, yes. Tertutup, no. Terbuka, yes. Tertutup, no," teriak pimpinan delapan fraksi di DPR.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono kemarin menjelaskan, gugatan pengujian UU Pemilu menyangkut sistem pemilu belum mencapai tahap putusan berdasarkan agenda persidangan. Perkara itu baru memasuki tahap penyerahan kesimpulan para pihak pada 31 Mei 2023.
"Setelah itu, berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen perkara, baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim)," ujar Fajar seperti dikutip republika.
Selanjutnya, MK akan mengagendakan sidang pengucapan putusan ketika putusan sudah siap. "Jadi dibahas dalam RPH saja belum," ujar Fajar. (*)
![]() |
Warga Komplek Akhirnya Pasang Kawat Berduri Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:45:18 WIB |
![]() |
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB |
![]() |
Tim Pengmas dan Mahasiswa KKN FKp Unri Membantu Penggunaan Aplikasi DEM di Perawang Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB |
![]() |
Hendry Ch. Bangun Terpilih Ketua Umum, Setelah Bersaing Ketat dengan Petahana Atal S Depari Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB |
![]() |
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB |
![]() |
Demi Investasi Tiongkok, Bahlil Berambisi Menggusur Warga Pulau Rempang Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Rupiah Macet di Rp15.375 saat Mayoritas Mata Uang Asia Perkasa Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB |
![]() |
Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB |
![]() |
Demi Investasi Tiongkok, Bahlil Berambisi Menggusur Warga Pulau Rempang Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Rupiah Macet di Rp15.375 saat Mayoritas Mata Uang Asia Perkasa Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB |
![]() |
Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB |
![]() |
Bernilai Rp57,7 Miliar, Aset Bandar Judi Online dari Rubicon hingga Hammer Disita Polisi Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB |
![]() |
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB |
![]() |
Menuju Zero Emission, PHR Teken MOU Rencana Pemanfaatan Gas Suar Kamis, 21 September 2023 | 15:18:00 WIB |
![]() |
600 Gram Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK II Berhasil Digagalkan Kamis, 21 September 2023 | 15:05:00 WIB |
![]() |
Harga Bokar di Riau, Per 21 September 2023 Stabil Kamis, 21 September 2023 | 14:59:00 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran Senin, 26 Juni 2023 | 19:23:05 WIB |
![]() |
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP Minggu, 4 Juni 2023 | 11:20:00 WIB |
![]() |
Ade Armando Bikin Sensasi, Sebut Ada Umat Islam tak Percaya Babi Haram Kamis, 18 Mei 2023 | 10:00:00 WIB |
![]() |
Ketum Gerindra Prabowo Subianto Tak Larang Sandiaga Uno Gabung PPP Rabu, 5 April 2023 | 19:33:13 WIB |
![]() |
Ketum Demokrat Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres Hari Ini Kamis, 21 September 2023 | 09:49:09 WIB |
![]() |
545 Daerah Terancam tak Miliki Pemimpin Kamis, 21 September 2023 | 09:41:59 WIB |
![]() |
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Direkomendasikan Dicopot Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB |
![]() |
Partai Demokrat Resmi Merapat ke Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo di Pilpres 2024 Minggu, 17 September 2023 | 23:05:26 WIB |
![]() |
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB |
![]() |
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Bernilai Rp57,7 Miliar, Aset Bandar Judi Online dari Rubicon hingga Hammer Disita Polisi Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB |
![]() |
600 Gram Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK II Berhasil Digagalkan Kamis, 21 September 2023 | 15:05:00 WIB |
![]() |
Tujuh Dosen UIN Suska Riau Bantah Pernyataan Rektor Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB |
![]() |
Walhi Sindir Hakim Mahkamah Agung 'Baik Hati' Rabu, 20 September 2023 | 18:03:42 WIB |
![]() |
Hendry Ch. Bangun Terpilih Ketua Umum, Setelah Bersaing Ketat dengan Petahana Atal S Depari Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB |
![]() |
PWI Riau Boyong 114 Wartawan ke Kongres PWI XXI di Bandung Kamis, 21 September 2023 | 08:11:39 WIB |
![]() |
Warga Masih Menolak, Pendaftaran Relokasi Rempang Diperpanjang Rabu, 20 September 2023 | 15:10:00 WIB |
![]() |
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023 Rabu, 20 September 2023 | 14:24:00 WIB |
![]() |
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:00:17 WIB |
![]() |
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB |
![]() |
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB |
![]() |
Daihatsu Belum Pasarkan Mobil Listrik Jumat, 7 Juli 2023 | 20:12:00 WIB |
![]() |
Warga Komplek Akhirnya Pasang Kawat Berduri Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:45:18 WIB |
![]() |
Tim Pengmas dan Mahasiswa KKN FKp Unri Membantu Penggunaan Aplikasi DEM di Perawang Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB |
![]() |
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB |
![]() |
Penerimaan PPPK 2023 di Pemko Pekanbaru, Ada 707 Formasi yang Dibuka Rabu, 20 September 2023 | 07:29:00 WIB |
![]() |
Bupati Zukri Buka Turnamen Simpang Beringin Cup 2023 Minggu, 17 September 2023 | 15:02:00 WIB |
![]() |
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB |
![]() |
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB |
![]() |
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 Rabu, 30 November 2022 | 19:41:23 WIB |
![]() |
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
JAKARTA - Sebanyak delapan fraksi di DPR menolak sistem proporsional tertutup diterapkan dalam pemilihan umum (Pemilu). Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang masih menyuarakan dukungan terhadap sistem tersebut, meski akan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedelapan fraksi tersebut mengingatkan MK terhadap putusannya sendiri pada 2008. Saat itu, MK memutuskan untuk tak lagi digunakannya sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum setelahnya.
"Karena sistem demokrasi maka kita harus pilih terbuka. Dulu MK sudah pernah mutus terbuka 2008, katanya kan putusan MK final dan mengikat, kalaupun ada orang uji, tidak lagi kan, sudah lulus. Nah kalau dibuat tertutup ini salah," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.
Sementara itu pada 2022, pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka kembali digugat ke MK. Sebanyak enam orang menjadi pemohon gugatan tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Yuwono Pintadi Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan, Jawa Tengah), dan Nono Marijono (warga Depok, Jawa Barat).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir mengatakan, akan ada kekacauan jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024. Khususnya yang berkaitan dengan kontestasi para bakal calon legislatif (caleg).
"Bayangkan 300 ribu orang (bakal caleg) itu minta ganti rugi dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga MK itu. Jadi kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem itu orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes," ujar Kahar.
Adapun Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan, sistem proporsional tertutup membuat rakyat tak mengenal wakilnya nanti. Rakyat seperti "membeli kucing dalam karung", karena tak mengerti latar belakang bakal calegnya.
Jelasnya, putusan terkait sistem proporsional pemilu dinilainya melampaui kewenangan MK. Apalagi objek putusan tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, di mana kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
"Kami mendukung sistem proporsional terbuka, kita tidak ingin mendapat calon anggota DPR RI seperti membeli kucing dalam karung. Karena saya yakin wajah-wajah di depan kita ini wajah-wajah yang layak untuk dipilih yang juga diperkenalkan kembali perjuangan kita di masa yang akan datang," ujar Ibas.
Pada akhir konferensi pers, anggota, dan pimpinan dari delapan fraksi kompak berpegangan tangan menyuarakan yel-yel penolakan terhadap sistem proporsional tertutup. Yel-yel itu dipimpin anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
"Terbuka, yes. Tertutup, no. Terbuka, yes. Tertutup, no. Terbuka, yes. Tertutup, no. Terbuka, yes. Tertutup, no," teriak pimpinan delapan fraksi di DPR.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono kemarin menjelaskan, gugatan pengujian UU Pemilu menyangkut sistem pemilu belum mencapai tahap putusan berdasarkan agenda persidangan. Perkara itu baru memasuki tahap penyerahan kesimpulan para pihak pada 31 Mei 2023.
"Setelah itu, berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen perkara, baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim)," ujar Fajar seperti dikutip republika.
Selanjutnya, MK akan mengagendakan sidang pengucapan putusan ketika putusan sudah siap. "Jadi dibahas dalam RPH saja belum," ujar Fajar. (*)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini,.
Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Sontang PT. Andika.
Subdit V Siber Polda Riau membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Tak main-main,.