|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : lna/tsa/
JAKARTA--Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo mengatakan warga tak perlu lagi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai Oktober 2024. Cahyono mengatakan pemerintah akan membuat layanan yang terintegrasi.
"Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka,kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi," kata Cahyono dikutip dari Youtube CNBC Indonesia, Selasa (19/12).
Cahyono mengatakan dengan adanya Undang-undang Pelindungan Data Pribadi, masyarakat mesti peduli terhadap data sendiri. Menurutnya, warga jangan sampai membagi-bagikan data pribadi.
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Bupati Pelalawan Serahkan Sertfikat Program Redistribusi Tanah 2025
"Jangan sampai kita dimintakan untuk mendapat layanan pemerintah, tapi meminta berbagai macam data pribadi yang juga sudah kita sampaikan kepada banyak instansi," ucapnya. seperti dikutip dari CNNindonesia.
Karena itu, kata dia, pemerintah pun membuat kebijakan layanan yang terintegrasi.