|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
JAKARTA-- Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi ditutup pada Minggu (31/3) ini.
Sementara untuk WP perusahaan, pelaporan akan ditutup 30 April 2024.
SPT pajak menjadi kewajiban bagi setiap WP untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan setiap tahunnya. Oleh karenanya, akan ada sanksi juga WP tidak melaporkan SPT tepat waktu.
Nah, kalau sampai telat, ada sejumlah sanksi mengintai. Sanksi bisa berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.
BMKG Prakirakan, Hari Ini Hujan Mengguyar Sebagian Wilayah Riau
SLB Pembina Pekanbaru Meriahkan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
Berikut daftar sanksi yang bisa dijatuhkan kepada WP jika tidak melapor SPT:
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, WP yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.