|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan Sita Serentak perdana di tahun 2023 pada hari Rabu (10/5/2023) kemarin. Dalam operasi ini, DJP Riau menyita 20 aset yang nilainya ditaksir mencapai Rp6,85 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Riau, Eko Budihartono merincikan bahwa 20 aset yang berhasil disita ini terdiri dari 3 rekening, 5 mobil, 3 tanah dan/atau bangunan, 4 truk, 1 mobil barang, dan 4 mobil tangki dengan total nilai taksiran mencapai Rp6,85 miliar.
"Total nilai taksiran seluruh objek sita adalah Rp6,85 miliar. Aset tersebut merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak," kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Riau, Eko Budihartono, Jumat (12/5/2023).
Persoalkan Penyitaan Aset, Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau
SMSI Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor
Kegiatan sita tersebut dilakukan di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Rengat, Dumai, Pelalawan, dan Rokan Hilir, serta diikuti oleh 8 KPP.
Sebelum dilakukan penyitaan, seluruh KPP telah melakukan upaya persuasif kepada Wajib Pajak. Namun, bagi yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP Riau akan melakukan tindakan tegas dan adil dalam rangka penegakan hukum pajak.